Peraturan Menteri Keuangan Nomor 214/pmk.05/2016 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Pembayaran Gaji Pegawai Negeri Sipil/prajurit Tentara Nasional Indonesia/anggota Kepolisian Republik Indonesia Pada Bulan Januari 2017

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN KEUANGAN
Nomor214/PMK.05/2016
Tahun2016
TentangTata Cara Pembayaran Gaji Pegawai Negeri Sipil/Prajurit Tentara Nasional Indonesia/Anggota Kepolisian Republik Indonesia pada Bulan Januari 2017
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal30 Desember 2016
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2016
Nomor Pengundangan2136
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan30 Desember 2016
Pejabat Pengundangan