Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/pmk.09/2009 Tahun 2009 Tentang Penggunaan Metode Pemeringkatan Hukuman Disiplin dalam Rangka Penjatuhan Hukuman Disiplin Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Departemen Keuangan
| Tahun Pengundangan | 2009 |
|---|---|
| Nomor Pengundangan | 491 |
| Nomor Tambahan | |
| Tanggal Pengundangan | 29 Desember 2009 |
| Pejabat Pengundangan |