Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/pmk.09/2009 Tahun 2009 Tentang Penggunaan Metode Pemeringkatan Hukuman Disiplin dalam Rangka Penjatuhan Hukuman Disiplin Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Departemen Keuangan

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN KEUANGAN
Nomor213/PMK.09/2009
Tahun2009
TentangPENGGUNAAN METODE PEMERINGKATAN HUKUMAN DISIPLIN DALAM RANGKA PENJATUHAN HUKUMAN DISIPLIN PEGAWAI NEGERI SIPIL
DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN KEUANGAN
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal14 Desember 2009
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat6573
Jumlah diDownload237
Tahun Pengundangan2009
Nomor Pengundangan491
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan29 Desember 2009
Pejabat Pengundangan