Peraturan Menteri Keuangan Nomor 211/pmk.07/2010 Tahun 2010 Tentang Pedoman Umum dan Alokasi Prognosa Definitif Dana Tambahan Penghasilan Bagi Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah Kepada Daerah Provinsi, Kabupaten, dan Kota Tahun Anggaran 2010

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN KEUANGAN
Nomor211/PMK.07/2010
Tahun2010
TentangPEDOMAN UMUM DAN ALOKASI PROGNOSA DEFINITIF DANA TAMBAHAN PENGHASILAN BAGI GURU PEGAWAI NEGERI SIPIL DAERAH KEPADA DAERAH PROVINSI, KABUPATEN, DAN KOTA TAHUN ANGGARAN 2010
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal29 November 2010
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2010
Nomor Pengundangan578
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan29 November 2010
Pejabat Pengundangan