Peraturan Menteri Keuangan Nomor 211/pmk.07/2009 Tahun 2009 Tentang Alokasi Definitif Pajak Bumi dan Bangunan Bagian Pemerintah Pusat yang Dibagikan Kepada Seluruh Kabupaten dan Kota tahun Anggaran 2009

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN KEUANGAN
Nomor211/PMK.07/2009
Tahun2009
TentangALOKASI DEFINITIF PAJAK BUMI DAN BANGUNAN BAGIAN PEMERINTAH PUSAT YANG DIBAGIKAN KEPADA SELURUH KABUPATEN DAN KOTA
TAHUN ANGGARAN 2009
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal11 Desember 2009
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat1167
Jumlah diDownload172
Tahun Pengundangan2009
Nomor Pengundangan486
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan11 Desember 2009
Pejabat Pengundangan