Peraturan Menteri Keuangan Nomor 211/pmk.02/2013 Tahun 2013 Tentang Besaran Persentase Dana Operasional untuk Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan Tahun 2014

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN KEUANGAN
Nomor211/PMK.02/2013
Tahun2013
TentangBESARAN PERSENTASE DANA OPERASIONAL UNTUK BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL KESEHATAN TAHUN 2014
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal31 Desember 2013
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2013
Nomor Pengundangan1615
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan31 Desember 2013
Pejabat Pengundangan