Peraturan Menteri Keuangan Nomor 21/pmk.04/2020 Tahun 2020 Tentang Kawasan Industri Hasil Tembakau

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN KEUANGAN
Nomor21/PMK.04/2020
Tahun2020
TentangKAWASAN INDUSTRI HASIL TEMBAKAU
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal16 Maret 2020
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2020
Nomor Pengundangan259
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan17 Maret 2020
Pejabat Pengundangan