Peraturan Menteri Keuangan Nomor 21/pmk.010/2012 Tahun 2012 Tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 510/pmk.06/2002 Tentang Pendanaan dan Solvabilitas Dana Pensiun Pemberi Kerja

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN KEUANGAN
Nomor21/PMK.010/2012
Tahun2012
TentangPERUBAHAN KEDUA ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 510/PMK.06/2002 TENTANG PENDANAAN DAN SOLVABILITAS DANA PENSIUN PEMBERI KERJA
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal01 Februari 2012
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat5494
Jumlah diDownload154
Tahun Pengundangan2012
Nomor Pengundangan146
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan01 Februari 2012
Pejabat Pengundangan