Peraturan Menteri Keuangan Nomor 21/pmk.010/2011 Tahun 2011 Tentang Pengesahan Pendirian Dana Pensiun Lembaga Keuangan dan Perubahan Peraturan Dana Pensiun dari Dana Pensiun Lembaga Keuangan
| Jenis/Bentuk Peraturan | PERATURAN MENTERI |
|---|---|
| Pemrakarsa | KEMENTERIAN KEUANGAN |
| Nomor | 21/PMK.010/2011 |
| Tahun | 2011 |
| Tentang | PENGESAHAN PENDIRIAN DANA PENSIUN LEMBAGA KEUANGAN DAN PERUBAHAN PERATURAN DANA PENSIUN DARI DANA PENSIUN LEMBAGA KEUANGAN |
| Tempat Penetapan | Jakarta |
| Ditetapkan Tanggal | 07 Februari 2011 |
| Pejabat yang Menetapkan | |
| Status | Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Menteri Keuangan Nomor 23/PMK.010/2017 Tahun 2017 Tentang Pencabutan Peraturan Menteri Keuangan/keputusan Menteri Keuangan yang Pengaturan Kewenangannya Beralih dari Kementerian Keuangan Kepada Otoritas Jasa Keuangan |
| Dokumen Peraturan | |
| Jumlah dilihat | 502 |
| Jumlah diDownload | 200 |
| Tahun Pengundangan | 2011 |
|---|---|
| Nomor Pengundangan | 61 |
| Nomor Tambahan | |
| Tanggal Pengundangan | 07 Februari 2011 |
| Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Dicabut Oleh :
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 23/PMK.010/2017 Tahun 2017 Tentang Pencabutan Peraturan Menteri Keuangan/keputusan Menteri Keuangan yang Pengaturan Kewenangannya Beralih dari Kementerian Keuangan Kepada Otoritas Jasa Keuangan