Peraturan Menteri Keuangan Nomor 209/pmk.02/2013 Tahun 2013 Tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan, dan Pertanggungjawaban Dana Subsidi Pupuk
Jenis/Bentuk Peraturan | PERATURAN MENTERI |
---|---|
Pemrakarsa | KEMENTERIAN KEUANGAN |
Nomor | 209/PMK.02/2013 |
Tahun | 2013 |
Tentang | TATA CARA PENYEDIAAN, PENCAIRAN, DAN PERTANGGUNGJAWABAN DANA SUBSIDI PUPUK |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan Tanggal | 31 Desember 2013 |
Pejabat yang Menetapkan | |
Status | Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Menteri Keuangan Nomor 68/PMK.02/2016 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Penyediaan Pencairan dan Pertanggungjawaban Dana Subsidi Pupuk |
Dokumen Peraturan |
Tahun Pengundangan | 2013 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 1613 |
Nomor Tambahan | |
Tanggal Pengundangan | 31 Desember 2013 |
Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Dicabut Oleh :
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 68/PMK.02/2016 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Penyediaan Pencairan dan Pertanggungjawaban Dana Subsidi Pupuk