Peraturan Menteri Keuangan Nomor 208/pmk.010/2015 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyediaan Pencairan dan Pertanggungjawaban Dana Iuran Jaminan Kecelakaan Kerja dan Iuran Jaminan Kematian Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara yang Bekerja Pada Instansi Pemerintah Pusat

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN KEUANGAN
Nomor208/PMK.010/2015
Tahun2015
TentangTATA CARA PENYEDIAAN PENCAIRAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN DANA IURAN JAMINAN KECELAKAAN KERJA DAN IURAN JAMINAN KEMATIAN BAGI PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA YANG BEKERJA PADA INSTANSI PEMERINTAH PUSAT
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal20 November 2015
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat7834
Jumlah diDownload170
Tahun Pengundangan2015
Nomor Pengundangan1748
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan23 November 2015
Pejabat Pengundangan