Peraturan Menteri Keuangan Nomor 208/pmk.010/2015 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyediaan Pencairan dan Pertanggungjawaban Dana Iuran Jaminan Kecelakaan Kerja dan Iuran Jaminan Kematian Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara yang Bekerja Pada Instansi Pemerintah Pusat
| Tahun Pengundangan | 2015 |
|---|---|
| Nomor Pengundangan | 1748 |
| Nomor Tambahan | |
| Tanggal Pengundangan | 23 November 2015 |
| Pejabat Pengundangan |