Peraturan Menteri Keuangan Nomor 208/pmk.010/2015 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyediaan Pencairan dan Pertanggungjawaban Dana Iuran Jaminan Kecelakaan Kerja dan Iuran Jaminan Kematian Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara yang Bekerja Pada Instansi Pemerintah Pusat
Tahun Pengundangan | 2015 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 1748 |
Nomor Tambahan | |
Tanggal Pengundangan | 23 November 2015 |
Pejabat Pengundangan |