Peraturan Menteri Keuangan Nomor 207/pmk.010/2015 Tahun 2015 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 105/pmk.03/2009 Tentang Piutang yang Nyata-nyata Tidak Dapat Ditagih yang Dapat Dikurangkan dari Penghasilan Bruto
| Tahun Pengundangan | 2015 |
|---|---|
| Nomor Pengundangan | 1747 |
| Nomor Tambahan | |
| Tanggal Pengundangan | 23 November 2015 |
| Pejabat Pengundangan |