Peraturan Menteri Keuangan Nomor 207/pmk.010/2015 Tahun 2015 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 105/pmk.03/2009 Tentang Piutang yang Nyata-nyata Tidak Dapat Ditagih yang Dapat Dikurangkan dari Penghasilan Bruto
Tahun Pengundangan | 2015 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 1747 |
Nomor Tambahan | |
Tanggal Pengundangan | 23 November 2015 |
Pejabat Pengundangan |