Peraturan Menteri Keuangan Nomor 207/pmk.010/2015 Tahun 2015 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 105/pmk.03/2009 Tentang Piutang yang Nyata-nyata Tidak Dapat Ditagih yang Dapat Dikurangkan dari Penghasilan Bruto

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN KEUANGAN
Nomor207/PMK.010/2015
Tahun2015
TentangPERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 105/PMK.03/2009 TENTANG PIUTANG YANG NYATA-NYATA TIDAK DAPAT DITAGIH YANG DAPAT DIKURANGKAN DARI PENGHASILAN BRUTO
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal20 November 2015
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat5543
Jumlah diDownload231
Tahun Pengundangan2015
Nomor Pengundangan1747
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan23 November 2015
Pejabat Pengundangan