Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/pmk.11/2010 Tahun 2010 Tentang Bea Masuk Ditanggung Pemerintah Atas Impor Barang dan Bahan Guna Pembuatan Tinta Khusus (toner) untuk Tahun Anggaran 2010

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN KEUANGAN
Nomor205/PMK.11/2010
Tahun2010
TentangBEA MASUK DITANGGUNG PEMERINTAH ATAS IMPOR BARANG DAN BAHAN GUNA PEMBUATAN TINTA KHUSUS (TONER) UNTUK TAHUN ANGGARAN 2010
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal24 November 2010
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2010
Nomor Pengundangan569
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan24 November 2010
Pejabat Pengundangan