Peraturan Menteri Keuangan Nomor 201/pmk.02/2015 Tahun 2015 Tentang Pengelolaan Akumulasi Iuran Pensiun Pegawai Negeri Sipil

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN KEUANGAN
Nomor201/PMK.02/2015
Tahun2015
TentangPENGELOLAAN AKUMULASI IURAN PENSIUN PEGAWAI NEGERI SIPIL
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal11 November 2015
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat9186
Jumlah diDownload161
Tahun Pengundangan2015
Nomor Pengundangan1703
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan12 November 2015
Pejabat Pengundangan