Peraturan Menteri Keuangan Nomor 20/pmk.04/2015 Tahun 2015 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Keuangan nomor 69/pmk.04/2009 Tentang Penundaan Pembayaran Cukai untuk Pengusaha Pabrik Atau Importir Barang Kena Cukai yang Melaksanakan Pelunasan Dengan cara Pelekatan Pita Cukai

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN KEUANGAN
Nomor20/PMK.04/2015
Tahun2015
TentangPERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN
NOMOR 69/PMK.04/2009 TENTANG PENUNDAAN PEMBAYARAN CUKAI
UNTUK PENGUSAHA PABRIK ATAU IMPORTIR BARANG KENA CUKAI
YANG MELAKSANAKAN PELUNASAN DENGAN
CARA PELEKATAN PITA CUKAI
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal02 Februari 2015
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2015
Nomor Pengundangan175
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan03 Februari 2015
Pejabat Pengundangan