Peraturan Menteri Keuangan Nomor 2 Tahun 2024 Tentang Tata Cara Perhitungan Persentase Tertentu Atas Peningkatan Belanja Subsidi Energi dan/atau Kompensasi yang Dikenakan Terhadap Kenaikan Penerimaan Negara Bukan Pajak Sumber Daya Alam yang Dibagihasilkan

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN KEUANGAN
Nomor2
Tahun2024
TentangTATA CARA PERHITUNGAN PERSENTASE TERTENTU ATAS PENINGKATAN BELANJA SUBSIDI ENERGI DAN/ATAU KOMPENSASI YANG DIKENAKAN TERHADAP KENAIKAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SUMBER DAYA ALAM YANG DIBAGIHASILKAN
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal05 Januari 2024
Pejabat yang MenetapkanSRI MULYANI INDRAWATI
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat223
Jumlah diDownload180
Tahun Pengundangan2024
Nomor Pengundangan8
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan09 Januari 2024
Pejabat PengundanganASEP N. MULYANA
Hubungan Antar Peraturan

Mencabut :
Dasar Hukum