Peraturan Menteri Keuangan Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 217pmk022011 Tentang Tata Cara Penyediaan Anggaran Penghitungan Pembayaran dan Pertanggungjawaban Subsidi Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN KEUANGAN
Nomor2
Tahun2015
TentangPERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 217PMK022011 TENTANG TATA CARA PENYEDIAAN ANGGARAN PENGHITUNGAN PEMBAYARAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN SUBSIDI JENIS BAHAN BAKAR MINYAK TERTENTU
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal06 Januari 2015
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2015
Nomor Pengundangan18
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan07 Januari 2015
Pejabat Pengundangan