Peraturan Menteri Keuangan Nomor 2/pmk.05/2013 Tahun 2013 Tentang Pembayaran Santunan Cacat Prajurit Tentara Nasional Indonesia

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN KEUANGAN
Nomor2/PMK.05/2013
Tahun2013
TentangPEMBAYARAN SANTUNAN CACAT PRAJURIT TENTARA NASIONAL INDONESIA
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal02 Januari 2013
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2013
Nomor Pengundangan5
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan02 Januari 2013
Pejabat Pengundangan