Peraturan Menteri Keuangan Nomor 2 Tahun 2026 Tentang Perubahan Kedua Atas Pmk 110 Tahun 2023 Tentang Indikator Tingkat Kinerja Daerah dan Petunjuk Teknis Bagian Dana Alokasi Umum yang Ditentukan Penggunaanya

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN KEUANGAN
Nomor2
Tahun2026
TentangPerubahan Kedua atas PMK 110 Tahun 2023 tentang Indikator Tingkat Kinerja Daerah Dan Petunjuk Teknis Bagian Dana Alokasi Umum Yang Ditentukan Penggunaanya
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal26 Januari 2026
Pejabat yang MenetapkanPurbaya Yudhi Sadewa
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat65
Jumlah diDownload68
Tahun Pengundangan2026
Nomor Pengundangan91
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan09 Februari 2026
Pejabat PengundanganDHAHANA PUTRA