Peraturan Menteri Keuangan Nomor 2 Tahun 2025 Tentang Penyusunan Rencana Penerimaan Negara Bukan Pajak, Rekonsiliasi Data dalam Rangka Penghitungan Penerimaan Negara Bukan Pajak, dan Pemindahbukuan Saldo Cadangan Reimbursement dari Kegiatan Pengusahaan Panas Bumi Oleh Bendahara Umum Negara
Tahun Pengundangan | 2025 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 44 |
Nomor Tambahan | |
Tanggal Pengundangan | 21 Januari 2025 |
Pejabat Pengundangan | DHAHANA PUTRA |