Peraturan Menteri Keuangan Nomor 198/pmk.03/2013 Tahun 2013 Tentang Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak Bagi Wajib Pajak yang Memenuhi Persyartatan Tertentu

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN KEUANGAN
Nomor198/PMK.03/2013
Tahun2013
TentangPENGEMBALIAN PENDAHULUAN KELEBIHAN PEMBAYARAN PAJAK BAGI WAJIB PAJAK YANG MEMENUHI PERSYARTATAN TERTENTU
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal27 Desember 2013
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2013
Nomor Pengundangan1556
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan27 Desember 2013
Pejabat Pengundangan