Peraturan Menteri Keuangan Nomor 195/pmk.11/2010 Tahun 2010 Tentang Pengenaan Bea Masuk Anti Dumping Terhadap Impor H Section dan I Section dari Negara Republik Tiongkok

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN KEUANGAN
Nomor195/PMK.11/2010
Tahun2010
TentangPENGENAAN BEA MASUK ANTI DUMPING TERHADAP IMPOR H SECTION DAN I SECTION DARI NEGARA REPUBLIK TIONGKOK
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal23 November 2010
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2010
Nomor Pengundangan559
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan23 November 2010
Pejabat Pengundangan