Peraturan Menteri Keuangan Nomor 195 /pmk.08/2020 Tahun 2020 Tentang Lelang Surat Berharga Syariah Negara di Pasar Perdana Domestik

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN KEUANGAN
Nomor195 /PMK.08/2020
Tahun2020
TentangLELANG SURAT BERHARGA SYARIAH NEGARA DI PASAR PERDANA DOMESTIK
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal10 Desember 2020
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2020
Nomor Pengundangan1467
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan11 Desember 2020
Pejabat Pengundangan