Peraturan Menteri Keuangan Nomor 195/pmk.02/2017 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/pmk.02/2016 Tentang Tata Cara Pembayaran Pajak Air Permukaan, Pajak Air Tanah, dan Pajak Penerangan Jalan untuk Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi yang Dibayarkan Oleh Pemerintah Pusat

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN KEUANGAN
Nomor195/PMK.02/2017
Tahun2017
TentangPerubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.02/2016 tentang Tata Cara Pembayaran Pajak Air Permukaan, Pajak Air Tanah, dan Pajak Penerangan Jalan Untuk Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi yang Dibayarkan oleh Pemerintah Pusat
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal19 Desember 2017
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2017
Nomor Pengundangan1822
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan19 Desember 2017
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan

Mengubah :
Dasar Hukum