Peraturan Menteri Keuangan Nomor 194/pmk.06/2009 Tahun 2009 Tentang Pelaksanaan Penghapusan Barang Milik Negara Akibat Bencana Alam Berupa Gempa Bumi di Provinsi Sumatera Barat dan Provinsi Jambi

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN KEUANGAN
Nomor194/PMK.06/2009
Tahun2009
TentangPELAKSANAAN PENGHAPUSAN BARANG MILIK NEGARA AKIBAT BENCANA ALAM BERUPA GEMPA BUMI DI PROVINSI SUMATERA BARAT DAN PROVINSI JAMBI
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal02 Desember 2009
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2009
Nomor Pengundangan460
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan02 Desember 2009
Pejabat Pengundangan