Peraturan Menteri Keuangan Nomor 194/pmk.05/2014 Tahun 2014 Tentang Pelaksanaan Anggaran dalam Rangka Penyelesaian Pekerjaan yang Tidak Terselesaikan Sampai dengan Akhir Tahun Anggaran

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN KEUANGAN
Nomor194/PMK.05/2014
Tahun2014
TentangPELAKSANAAN ANGGARAN DALAM RANGKA PENYELESAIAN PEKERJAAN YANG TIDAK TERSELESAIKAN SAMPAI DENGAN AKHIR TAHUN ANGGARAN
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal06 Oktober 2014
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan
Jumlah dilihat1172
Jumlah diDownload
Tahun Pengundangan2014
Nomor Pengundangan1472
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan06 Oktober 2014
Pejabat Pengundangan