Peraturan Menteri Keuangan Nomor 192/pmk.03/2015 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Pembayaran Kembali Pajak Pertambahan Nilai yang Seharusnya Tidak Mendapat Fasilitas Tidak Dipungut Pajak Pertambahan Nilai Atas Impor Danatau Penyerahan Alat Angkutan Tertentu yang Telah Mendapat Fasilitas Tidak Dipungut Pajak Pertambahan Nilai yang Digunakan Tidak Sesuai dengan Tujuan Semula Atau Dipindahtangankan Kepada Pihak Lain Baik Sebagian Atau Seluruhnya Serta Pengenaan Sanksi Atas Keterlambatan Pembayaran Pajak Pertambahan Nilai
Tahun Pengundangan | 2015 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 1537 |
Nomor Tambahan | |
Tanggal Pengundangan | 20 Oktober 2015 |
Pejabat Pengundangan |