Peraturan Menteri Keuangan Nomor 191/pmk.07/2012 Tahun 2012 Tentang Alokasi Definitif Pajak Bumi dan Bangunan Bagian Pemerintah Pusat yang Dibagikan Kepada Seluruh Kabupaten dan Kota Tahun Anggaran 2012

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN KEUANGAN
Nomor191/PMK.07/2012
Tahun2012
TentangALOKASI DEFINITIF PAJAK BUMI DAN BANGUNAN BAGIAN PEMERINTAH PUSAT YANG DIBAGIKAN KEPADA SELURUH KABUPATEN DAN KOTA TAHUN ANGGARAN 2012
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal30 November 2012
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat5027
Jumlah diDownload180
Tahun Pengundangan2012
Nomor Pengundangan1197
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan30 November 2012
Pejabat Pengundangan