Peraturan Menteri Keuangan Nomor 191/pmk.05/2013 Tahun 2013 Tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Paru Dr. M Goenawan Partowidigdo Cisarua Bogor Pada Kementerian Kesehatan

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN KEUANGAN
Nomor191/PMK.05/2013
Tahun2013
TentangTARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM RUMAH SAKIT PARU DR. M GOENAWAN PARTOWIDIGDO CISARUA BOGOR PADA KEMENTERIAN KESEHATAN
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal16 Desember 2013
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2013
Nomor Pengundangan1477
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan16 Desember 2013
Pejabat Pengundangan