Peraturan Menteri Keuangan Nomor 191/pmk.03/2014 Tahun 2014 Tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/pmk.03/2013 Tentang Rincian Jenis Data dan Informasi Serta Tata Cara Penyampaian Data dan Informasi yang Berkaitan dengan Perpajakan

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN KEUANGAN
Nomor191/PMK.03/2014
Tahun2014
TentangPERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 16/PMK.03/2013 TENTANG RINCIAN JENIS DATA DAN INFORMASI SERTA TATA CARA PENYAMPAIAN DATA DAN INFORMASI YANG BERKAITAN DENGAN PERPAJAKAN
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal02 Oktober 2014
Pejabat yang Menetapkan
StatusTidak Berlaku

Dicabut Oleh :
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 228/PMK.03/2017 Tahun 2017 Tentang Rincian Jenis Data dan Informasi Serta Tata Cara Penyampaian Data dan Informasi yang Berkaitan dengan Perpajakan
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat5193
Jumlah diDownload155
Tahun Pengundangan2014
Nomor Pengundangan1457
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan02 Oktober 2014
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan

Dicabut Oleh :
Dasar Hukum