Peraturan Menteri Keuangan Nomor 191/pmk.010/2015 Tahun 2015 Tentang Penilaian Kembali Aktiva Tetap untuk Tujuan Perpajakan Bagi Permohonan yang Diajukan Pada Tahun 2015 dan Tahun 2016

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN KEUANGAN
Nomor191/PMK.010/2015
Tahun2015
TentangPENILAIAN KEMBALI AKTIVA TETAP UNTUK TUJUAN PERPAJAKAN BAGI PERMOHONAN YANG DIAJUKAN PADA TAHUN 2015 DAN TAHUN 2016
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal15 Oktober 2015
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan
Tahun Pengundangan2015
Nomor Pengundangan1536
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan20 Oktober 2015
Pejabat Pengundangan