Peraturan Menteri Keuangan Nomor 191/pmk.010/2015 Tahun 2015 Tentang Penilaian Kembali Aktiva Tetap untuk Tujuan Perpajakan Bagi Permohonan yang Diajukan Pada Tahun 2015 dan Tahun 2016
Jenis/Bentuk Peraturan | PERATURAN MENTERI |
---|---|
Pemrakarsa | KEMENTERIAN KEUANGAN |
Nomor | 191/PMK.010/2015 |
Tahun | 2015 |
Tentang | PENILAIAN KEMBALI AKTIVA TETAP UNTUK TUJUAN PERPAJAKAN BAGI PERMOHONAN YANG DIAJUKAN PADA TAHUN 2015 DAN TAHUN 2016 |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan Tanggal | 15 Oktober 2015 |
Pejabat yang Menetapkan | |
Status | Berlaku |
Dokumen Peraturan |
Tahun Pengundangan | 2015 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 1536 |
Nomor Tambahan | |
Tanggal Pengundangan | 20 Oktober 2015 |
Pejabat Pengundangan |