Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/pmk.08/2015 Tahun 2015 Tentang Pembayaran Ketersediaan Layanan dalam Rangka Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN KEUANGAN
Nomor190/PMK.08/2015
Tahun2015
TentangPEMBAYARAN KETERSEDIAAN LAYANAN DALAM RANGKA KERJA SAMA PEMERINTAH DENGAN BADAN USAHA DALAM PENYEDIAAN INFRASTRUKTUR
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal06 Oktober 2015
Pejabat yang Menetapkan
StatusTidak Berlaku

Dicabut Oleh :
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 260/PMK.08/2016 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Pembayaran Ketersediaan Layanan Pada Proyek Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha dalam Rangka Penyediaan Infrastruktur
Dokumen Peraturan
Tahun Pengundangan2015
Nomor Pengundangan1486
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan08 Oktober 2015
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan

Dicabut Oleh :
Dasar Hukum