Peraturan Menteri Keuangan Nomor 189/pmk.05/2010 Tahun 2010 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Keuangan No. 135/pmk.05/2008 Tentang Fasilitas Penjaminan Kredit Usaha Rakyat

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN KEUANGAN
Nomor189/PMK.05/2010
Tahun2010
TentangPERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NO. 135/PMK.05/2008 TENTANG FASILITAS PENJAMINAN KREDIT USAHA RAKYAT
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal02 November 2010
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2010
Nomor Pengundangan532
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan02 November 2010
Pejabat Pengundangan