Peraturan Menteri Keuangan Nomor 189/pmk.03/2011 Tahun 2011 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 130/pmk.03/2009 Tentang Tata Cara Penghentian Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan untuk Kepentingan Penerimaan Negara

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN KEUANGAN
Nomor189/PMK.03/2011
Tahun2011
TentangPERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 130/PMK.03/2009 TENTANG TATA CARA PENGHENTIAN PENYIDIKAN TINDAK PIDANA DI BIDANG PERPAJAKAN UNTUK KEPENTINGAN PENERIMAAN NEGARA
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal23 November 2011
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat817
Jumlah diDownload145
Tahun Pengundangan2011
Nomor Pengundangan746
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan23 November 2011
Pejabat Pengundangan