Peraturan Menteri Keuangan Nomor 188/pmk.04/2010 Tahun 2010 Tentang Impor Barang yang Dibawa Oleh Penumpang Awak Sarana Pengangkut, Pelintas Batas, dan Barang Kiriman

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN KEUANGAN
Nomor188/PMK.04/2010
Tahun2010
TentangIMPOR BARANG YANG DIBAWA OLEH PENUMPANG AWAK SARANA PENGANGKUT, PELINTAS BATAS, DAN BARANG KIRIMAN
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal29 Oktober 2010
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2010
Nomor Pengundangan530
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan29 Oktober 2010
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan
Dasar Hukum