Peraturan Menteri Keuangan Nomor 187/pmk.03/2015 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Pengembalian Atas Kelebihan Pembayaran Pajak yang Seharusnya Tidak Terutang

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN KEUANGAN
Nomor187/PMK.03/2015
Tahun2015
TentangTATA CARA PENGEMBALIAN ATAS KELEBIHAN PEMBAYARAN PAJAK YANG SEHARUSNYA TIDAK TERUTANG
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal30 September 2015
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan
Tahun Pengundangan2015
Nomor Pengundangan1471
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan30 September 2015
Pejabat Pengundangan