Peraturan Menteri Keuangan Nomor 187/pmk.011/2012 Tahun 2012 Tentang Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan Terhadap Impor Barang yang Berbentuk Kotak Atau Matras Atau Silinder yang Terbuat dari Kawat Besi Atau Baja, dengan Diamater Ketebalan Paling Kecil 2 Mm Sampai dengan Paling Besar 5 Mm, yang Dianyam dengan Lilitan Ganda Sehingga Membentuk Lingkaran Heksagonal Sebesar Paling Kecil 50 Mm Sampai dengan 120 Mm, yang Disepuh Atau Dilapisi dengan Seng Atau Plastik/pvc
Tahun Pengundangan | 2012 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 1142 |
Nomor Tambahan | |
Tanggal Pengundangan | 20 November 2012 |
Pejabat Pengundangan |