Peraturan Menteri Keuangan Nomor 187/pmk.011/2012 Tahun 2012 Tentang Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan Terhadap Impor Barang yang Berbentuk Kotak Atau Matras Atau Silinder yang Terbuat dari Kawat Besi Atau Baja, dengan Diamater Ketebalan Paling Kecil 2 Mm Sampai dengan Paling Besar 5 Mm, yang Dianyam dengan Lilitan Ganda Sehingga Membentuk Lingkaran Heksagonal Sebesar Paling Kecil 50 Mm Sampai dengan 120 Mm, yang Disepuh Atau Dilapisi dengan Seng Atau Plastik/pvc

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN KEUANGAN
Nomor187/PMK.011/2012
Tahun2012
TentangPENGENAAN BEA MASUK TINDAKAN PENGAMANAN TERHADAP IMPOR BARANG YANG BERBENTUK KOTAK ATAU MATRAS ATAU SILINDER YANG TERBUAT DARI KAWAT BESI ATAU BAJA, DENGAN DIAMATER KETEBALAN PALING KECIL 2 MM SAMPAI DENGAN PALING BESAR 5 MM, YANG DIANYAM DENGAN LILITAN GANDA SEHINGGA MEMBENTUK LINGKARAN HEKSAGONAL SEBESAR PALING KECIL 50 MM SAMPAI DENGAN 120 MM, YANG DISEPUH ATAU DILAPISI DENGAN SENG ATAU PLASTIK/PVC
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal20 November 2012
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat6620
Jumlah diDownload163
Tahun Pengundangan2012
Nomor Pengundangan1142
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan20 November 2012
Pejabat Pengundangan