Peraturan Menteri Keuangan Nomor 185/pmk.03/2015 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16pmk032011 Tentang Tata Cara Perhitungan dan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN KEUANGAN
Nomor185/PMK.03/2015
Tahun2015
TentangPERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 16PMK032011 TENTANG TATA CARA PERHITUNGAN DAN PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN PAJAK
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal30 September 2015
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2015
Nomor Pengundangan1469
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan30 September 2015
Pejabat Pengundangan