Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/pmk.05/2016 Tahun 2016 Tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Universitas Jenderal Soedirman Pasa Kementerian Riset, Telnomoli, dan Pendidikan Tinggi

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN KEUANGAN
Nomor184/PMK.05/2016
Tahun2016
TentangTarif Layanan Badan Layanan Umum Universitas Jenderal Soedirman pasa Kementerian Riset, Telnomoli, dan Pendidikan Tinggi
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal30 November 2016
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2016
Nomor Pengundangan1827
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan01 Desember 2016
Pejabat Pengundangan