Peraturan Menteri Keuangan Nomor 183/pmk.07/2017 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Penyelesaian Tunggakan Iuran Jaminan Kesehatan Pemerintah Daerah Melalui Pemotongan Dana Alokasi Umum dan/atau Dana Bagi Hasil

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN KEUANGAN
Nomor183/PMK.07/2017
Tahun2017
TentangTata Cara Penyelesaian Tunggakan Iuran Jaminan Kesehatan Pemerintah Daerah Melalui Pemotongan Dana Alokasi Umum dan/atau Dana Bagi Hasil
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal04 Desember 2017
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat9195
Jumlah diDownload167
Tahun Pengundangan2017
Nomor Pengundangan1734
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan04 Desember 2017
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan
Dasar Hukum