Peraturan Menteri Keuangan Nomor 182/pmk.04/2016 Tahun 2016 Tentang Ketentuan Impor Barang Kiriman
| Jenis/Bentuk Peraturan | PERATURAN MENTERI |
|---|---|
| Pemrakarsa | KEMENTERIAN KEUANGAN |
| Nomor | 182/PMK.04/2016 |
| Tahun | 2016 |
| Tentang | Ketentuan Impor Barang Kiriman |
| Tempat Penetapan | Jakarta |
| Ditetapkan Tanggal | 29 November 2016 |
| Pejabat yang Menetapkan | |
| Status | Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Menteri Keuangan Nomor 199/PMK.010/2019 Tahun 2019 Tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai, dan Pajak Atas Impor Barang Kiriman |
| Dokumen Peraturan | |
| Jumlah dilihat | 7531 |
| Jumlah diDownload | 185 |
| Tahun Pengundangan | 2016 |
|---|---|
| Nomor Pengundangan | 1819 |
| Nomor Tambahan | |
| Tanggal Pengundangan | 29 November 2016 |
| Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Dicabut Oleh :
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 199/PMK.010/2019 Tahun 2019 Tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai, dan Pajak Atas Impor Barang Kiriman
Melaksanakan Amanat Peraturan :
- Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan
- Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan