Peraturan Menteri Keuangan Nomor 181/pmk.08/2015 Tahun 2015 Tentang Penjualan Surat Utang Negara dalam Mata Uang Rupiah dan Valuta Asing di Pasar Perdana Domestik dengan Cara Private Placement

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN KEUANGAN
Nomor181/PMK.08/2015
Tahun2015
TentangPENJUALAN SURAT UTANG NEGARA DALAM MATA UANG RUPIAH DAN VALUTA ASING DI PASAR PERDANA DOMESTIK DENGAN CARA PRIVATE PLACEMENT
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal24 Juni 2015
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan
Tahun Pengundangan2015
Nomor Pengundangan947
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan25 Juni 2015
Pejabat Pengundangan