Peraturan Menteri Keuangan Nomor 181 /pmk.05/2020: Tahun 2020 Tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Tingkat Iii Ciremai Pada Kementerian Pertahanan

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN KEUANGAN
Nomor181 /PMK.05/2020:
Tahun2020
TentangTARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM RUMAH SAKIT TINGKAT III CIREMAI PADA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal18 November 2020
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat10193
Jumlah diDownload179
Tahun Pengundangan2020
Nomor Pengundangan1346
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan23 November 2020
Pejabat Pengundangan