Peraturan Menteri Keuangan Nomor 181/pmk.02/2017 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan, dan Pertanggungjawaban Dana Ongkos Angkut Beras Pegawai Negeri Sipil Distrik Pedalaman Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN KEUANGAN
Nomor181/PMK.02/2017
Tahun2017
TentangTata Cara Penyediaan, Pencairan, dan Pertanggungjawaban Dana Ongkos Angkut Beras Pegawai Negeri Sipil Distrik Pedalaman Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal28 November 2017
Pejabat yang Menetapkan
StatusTidak Berlaku

Dicabut Oleh :
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 10/PMK.02/2023 Tahun 2023 Tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan, dan Pertanggungjawaban Dana Ongkos Angkut Beras Pegawai Aparatur Sipil Negara Distrik Pedalaman Provinsi Papua
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat2360
Jumlah diDownload202
Tahun Pengundangan2017
Nomor Pengundangan1709
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan28 November 2017
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan

Dicabut Oleh :
Dasar Hukum