Peraturan Menteri Keuangan Nomor 180/pmk.08/2020 Tahun 2020 Tentang Fasilitas untuk Penyiapan dan Pelaksanaan Transaksi Proyek Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN KEUANGAN
Nomor180/PMK.08/2020
Tahun2020
TentangFASILITAS UNTUK PENYIAPAN DAN PELAKSANAAN TRANSAKSI PROYEK KERJA SAMA PEMERINTAH DENGAN BADAN USAHA DALAM PENYEDIAAN INFRASTRUKTUR
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal18 November 2020
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Tahun Pengundangan2020
Nomor Pengundangan1345
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan23 November 2020
Pejabat Pengundangan