Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18/pmk.03/2013 Tahun 2013 Tentang Tata Cara Pemeriksaan Bukti Permulaan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN KEUANGAN
Nomor18/PMK.03/2013
Tahun2013
TentangTATA CARA PEMERIKSAAN BUKTI PERMULAAN TINDAK PIDANA DI BIDANG PERPAJAKAN
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal07 Januari 2013
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2013
Nomor Pengundangan48
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan07 Januari 2013
Pejabat Pengundangan