Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18/pmk.010/2015 Tahun 2015 Tentang Kriteria Jasa Boga Atau Jasa yang Tidak Dikenal Pajak Pertambahan Nilai

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN KEUANGAN
Nomor18/PMK.010/2015
Tahun2015
TentangKRITERIA JASA BOGA ATAU JASA YANG TIDAK DIKENAL PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal02 Februari 2015
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2015
Nomor Pengundangan162
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan02 Februari 2015
Pejabat Pengundangan