Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18/pmk.010/2010 Tahun 2010 Tentang Penerapan Prinsip Dasar Penyelenggaraan Usaha Asuransi dan Usaha Reasuransi dengan Prinsip Syariah

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN KEUANGAN
Nomor18/PMK.010/2010
Tahun2010
TentangPENERAPAN PRINSIP DASAR PENYELENGGARAAN USAHA ASURANSI DAN USAHA REASURANSI DENGAN PRINSIP SYARIAH
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal25 Januari 2010
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat3088
Jumlah diDownload169
Tahun Pengundangan2010
Nomor Pengundangan35
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan25 Januari 2010
Pejabat Pengundangan