Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18 Tahun 2026 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN KEUANGAN
Nomor18
Tahun2026
TentangOrganisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal17 Maret 2026
Pejabat yang MenetapkanPurbaya Yudhi Sadewa
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat8
Jumlah diDownload6
Tahun Pengundangan2026
Nomor Pengundangan218
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan01 April 2026
Pejabat PengundanganDHAHANA PUTRA