Peraturan Menteri Keuangan Nomor 178/pmk.05/2010 Tahun 2010 Tentang Tata Cara Pembayaran Tunjangan Operasi Pengamanan Bagi Prajurit Tentara Nasional Indonesia dan Pegawai Negeri Sipil yang Bertugas dalam Operasi Pengamanan Pada Pulau-pulau Terluar dan Wilayah Perbatasan

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN KEUANGAN
Nomor178/PMK.05/2010
Tahun2010
TentangTATA CARA PEMBAYARAN TUNJANGAN OPERASI PENGAMANAN BAGI PRAJURIT TENTARA NASIONAL INDONESIA DAN PEGAWAI NEGERI SIPIL YANG BERTUGAS DALAM OPERASI PENGAMANAN PADA PULAU-PULAU TERLUAR DAN WILAYAH PERBATASAN
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal04 Oktober 2010
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2010
Nomor Pengundangan486
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan04 Oktober 2010
Pejabat Pengundangan