Peraturan Menteri Keuangan Nomor 177/pmk.04/2010 Tahun 2010 Tentang Tata Laksana Impor Barang dari Northern Territory Australia ke Daerah Pabean Indonesia Selain Pulau Jawa dan Sumatera

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN KEUANGAN
Nomor177/PMK.04/2010
Tahun2010
TentangTATA LAKSANA IMPOR BARANG DARI NORTHERN TERRITORY AUSTRALIA KE DAERAH PABEAN INDONESIA SELAIN PULAU JAWA DAN SUMATERA
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal04 Oktober 2010
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2010
Nomor Pengundangan485
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan04 Oktober 2010
Pejabat Pengundangan